Rabu, 25 September 2013

KP2KP Raha Sosialisasi Perubahan Tata Cara Nomor Faktur Pajak

Raha. Suara Kepulauan – Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha, melakukan sosialisasi Per Dirjen Pajak No. Per – 24 / PJ / 2012 tentang Perubahan Tata cara Penomoran Faktur Pajak dan diikuti sejumlah perwakilan perusahaan di Muna.
Kepala KP2KP Raha, Wisnu, mengatakan, kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan baru yang mengatur tentang Perubahan Tata Cara Penomoran Faktur Pajak, sehingga pihaknya merasa perlu untuk melakukan sosialisasi tentang peraturan baru ini.


KP2KP RAHA
JL.KELINCI NO.2 RAHA



“Terbitnya Per Dirjen Pajak tentang Perubahan Tata cara Penomoran Faktur Pajak ini akan sedikit menghambat para wajib pajak dalam membuat SPT PPN, sehingga kami merasa perlu melakukan sosialisasi tentang peraturan baru ini,” ujar Wisnu, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi.
Karena pentingnya acara sosialisasi ini, maka dipandang perlu untuk mengundang perusahan-perusahaan yang melakukan aktifitas di Kab. Muna guna memahami prosedur pengisian SPT PPN.

“Sebelum kegiatan ini terlaksana, kami telah mengirim undangan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Kab. Muna. Dan alhamdulillah pihak–pihak yang kami kirimi undangan sangat antusias dan dihadiri 32 perwakilan perusahaan yang ada,” ungkapnya.
Kata Wisnu, pihaknya akan selalu memberikan penjelasan dan pelayanan maksimal kepada para wajib pajak, jika ada yang belum atau kurang dipahami tentang peraturan baru ini. “Peraturan ini masih baru. Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum atau kurang memahami tentang peraturan tersebut, silahkan konsultasi ke KP2KP Raha, kami akan selalu memberikan penjelasan dan pelayanan semaksimal mungkin,” tegas Wisnu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar