Kamis, 26 September 2013

Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette

Ketua Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengecam penyegelan gereja St. Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Minggu 22 September 2013. Ia menilai kasus penyegelan rumah ibadah berulang akibat ketidaktegasan aparat penegak hukum. “Para pelaku intoleransi beragama itu tak pernah mendapat hukuman yang membuat jera, kejadian serupa kerap berulang,” katanya kepada Tempo, Senin 23 September 2013.

Kasus terakhir melanda Gereja Pariko St Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan. Gereja itu didemo massa yang mengatasnamakan warga sekitar pada Ahad 22 September 2013, sekitar pukul 8.00 hingga 11.00 WIB. Massa lalu menggembok gereja tersebut dari luar dan meminta pembangunan gereja dihentikan. Ini bukan kali pertama kalinya ada penolakan pembangunan tempat ibadah. Sejumlah tempat peribadatan lain juga beberapa kali mendapat perlakuan serupa. “Penegakan hukumnya masih tidak tegas, seharusnya tidak boleh ada bias penegak hukum kepada kelompok mayoritas,” kata Siti.



Dia meminta aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa menegakkan aturan yang seimbang. “Peraturan kan hanya ada satu, jangan malah mendukung tirani mayoritas,” ujar Siti. Apalagi, saat ini semakin banyak kelompok fanatik yang muncul dan pada akhirnya main hakim sendiri. Siti menyayangkan berulangnya kasus penyegelan terhadap rumah ibadah di Indonesia. Komnas HAM akan terus memantau kasus ini dan mencari tahu penyebab konflik.

Gereja ST.Bernadette

Gereja Paroki St Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan, didemo oleh ratusan warga sekitar pada Ahad 22 September 2013. “Mereka datang minta gereja ditutup,” kata Pastor Paroki St Bernadet, Paulus Dalu Lubur CICM, ketika dihubungi Tempo, usai kejadian. Para pengunjukrasa lalu menggembok pintu masuk gereja dari luar, sebagai tanda bahwa gereja itu tidak boleh lagi digunakan.

Romo Paulus mengatakan para pendemo datang dengan mengenakan pakaian berwarna putih dan ikat kepala berwarna merah. “Seperti mau berperang saja,” ucap Romo Paulus. “Mereka mengatasnamakan warga sekitar,” tambahnya. Demo itu, ucap Romo Paulus, terjadi pada pagi hari dan berlangsung sekitar tiga jam. “Demo dari jam 8 sampai 11 siang lewat,” ucap Romo Paulus. Ini bukan kali pertama Paroki St Bernadette dilarang menjalankan kegiatan ibadah. Ketika masih di Ciledug, paroki ini harus berpindah-pindah lokasi karena warga menutup akses ke Sekolah Sang Timur, yang menjadi tempat jemaah beribadah.

Romo Paulus mengatakan, dia belum tahu apakah Paroki St Bernadette akan kembali mencari lokasi baru untuk tempat ibadah selanjutnya. Untuk saat ini, ujarnya, pihak paroki akan berdialog dengan warga sekitar terkait tuntutan mereka.

Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, apabila pembongkaran rumah ibadah mengacu pada IMB (izin mendirikan bangunan), akan ada banyak rumah ibadah yang bisa dibongkar.

“Perlu kalian ketahui, 85 persen rumah ibadah di Indonesia itu tak berizin. Mayoritas adalah masjid dan musala. Kalau pakai IMB sebagai acuan, siapin saja buldozer yang banyak,” kata Imdadun kepada Tempo, Selasa, 9 April 2013.

Imdadun mengatakan, kebanyakan rumah ibadah dibangun tanpa IMB karena mengacu pada kebutuhan umat beragama di wilayah terkait. Jika dirasa perlu ada rumah ibadah sesegera mungkin, rumah ibadah itu langsung dibangun. Imdadun sendiri menambahkan, apabila mengacu pada Surat Keterangan Bersama Tiga Menteri (Agama, Dalam Negeri, dan Hukum-HAM), rumah ibadah tanpa IMB bisa dipertahankan. Asal, memang diperlukan umat beragama di daerah tersebut.

“Kalau punya unsur historis, juga bisa tak dibongkar. Jadi, rumah ibadah itu tak bisa disamakan dengan bangunan biasa, tanpa IMB langsung dibongkar,” ujar Imdadun. Kalaupun sebuah rumah ibadah tanpa IMB tetap ingin dibongkar, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan, seperti musyawarah warga, mediasi oleh pemda, hingga menyerahkannya pada putusan pengadilan.

“Hal ini berlaku untuk kasus HKBP Setu di Bekasi,” ujar Imdadun. Sebagaimana diketahui, tanggal 22 Maret 2013 lalu, HKBP Setu di Bekasi disegel karena tak memiliki IMB. Selengkapnya soal berita penyegelan gereja klik di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar